Pasal 25
BAB 3 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Departemen, instalasi, unit, atau bagian yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus melakukan pencatatan kegiatan pelayanannya. (2) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Klinik secara berjenjang kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan Kementerian Kesehatan. (4) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rangka evaluasi dan perencanaan kegiatan Pelayanan Radiologi Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit setiap tahun atau sesuai dengan kebutuhan masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (6) Pencatatan dan pelaporan dapat terintegrasi dengan sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
