PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memberikan Pelayanan Radiologi Klinik sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
