PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Selain memenuhi ketentuan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pelayanan Radiologi Klinik yang diselenggarakan di rumah sakit juga harus memenuhi persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
