PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
