PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit terdiri atas: a. sistem tata udara; b. sistem pencahayaan; c. sistem sanitasi; d. sistem kelistrikan dan pembumian (grounding); e. sistem gas medik dan vakum medik; f. sistem proteksi kebakaran; g. sarana evakuasi; dan h. sistem pengolahan limbah. (2) Sistem sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sistem sanitasi untuk air bersih, air kotor, dan drainase.
