PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Bangunan Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit terdiri atas: a. ruang administrasi; b. ruang tunggu; c. ruangan pemeriksaan; d. ruangan pengolahan radiografi dan imejing; dan e. ruangan pembacaan dan konsultasi.
