PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik harus memenuhi keselamatan radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dijangkau dari ruangan gawat darurat, ruang rawat jalan, dan/atau ruang pelayanan lainnya yang memerlukan Pelayanan Radiologi Klinik. (3) Bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
