PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan Pelayanan Radiologi Klinik berdasarkan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
