PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Peralatan Pelayanan Radiologi Klinik harus terpelihara dan terawat sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan oleh radiografer, fisikawan medis, dan/atau elektromedis. (3) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengujian/uji kesesuaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
