PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia Pelayanan Radiologi Klinik berdasarkan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
