Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik madya, Pelayanan Radiologi Klinik utama, dan Pelayanan Radiologi Klinik paripurna paling sedikit terdiri atas: a. dokter spesialis radiologi; b. radiografer; c. fisikawan medik; d. elektromedis; e. perawat; dan f. tenaga administrasi. (2) Fisikawan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat merangkap sebagai petugas proteksi radiasi setelah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal fisikawan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memiliki izin sebagai petugas proteksi radiasi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik madya, Pelayanan Radiologi Klinik utama, dan Pelayanan Radiologi Klinik paripurna harus memiliki petugas proteksi radiasi.
