PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI...
Pasal 9
(1) Pimpinan Satuan Kerja melakukan identifikasi setiap tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan Pegawai di lingkungannya yang berpotensi Konflik Kepentingan. (2) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pimpinan Satuan Kerja untuk menyusun strategi dan prosedur penanganan Konflik Kepentingan. (3) Strategi dan prosedur penanganan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dituangkan dalam bentuk pedoman teknis yang ditetapkan oleh pimpinan Satuan Kerja. (4) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan oleh Pegawai di lingkungan Satuan Kerja.
