Pasal 8
(1) Seluruh Pegawai yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang MENETAPKAN dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. (2) Potensi Konflik Kepentingan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi terjadinya Konflik Kepentingan; b. memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara; c. memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki Konflik Kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset Barang Milik Negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan; e. menerima, memberi, menjanjikan hadiah dan/atau hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya; f. mengijinkan Mitra Kerja memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pegawai; g. menerima pengembalian uang dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan; h. bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kesehatan; i. sengaja turut serta dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, baik langsung maupun tidak langsung, yang pada saat dilaksanakan perbuatan untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melaksanakan pengurusan dan pengawasan kegiatan yang sama; dan/atau j. hal lain yang dapat menimbulkan potensi Konflik Kepentingan. (3) Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menghindari tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berdasarkan pada: a. standar operasional prosedur; b. kode etik Pegawai; dan c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
