Pasal 7
(1) Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pembuatan keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas pemberian wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan rangkap jabatan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
(3) Hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan hubungan yang dimiliki oleh Pegawai Kementerian Kesehatan dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya. (4) Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan. (5) Kelemahan sistem organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan Pegawai yang disebabkan struktur dan budaya organisasi yang ada. (6) Keinginan memenuhi kepentingan pribadi/golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan keadaan mendahulukan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan organisasi.
