Pasal 10
(1) Pegawai yang memiliki potensi Konflik Kepentingan membuat pernyataan kepada atasan langsung. (2) Pegawai atau Mitra Kerja yang mengetahui adanya potensi Konflik Kepentingan dapat melaporkan kepada atasan langsung atau melalui mekanisme penanganan pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Atasan langsung Pegawai harus melakukan pemeriksaan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pernyataan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pegawai memiliki Konflik Kepentingan, keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh atasan langsung Pegawai. (5) Atasan langsung dapat memberikan arahan atau rekomendasi bagi Pegawai yang memiliki Konflik Kepentingan untuk melakukan tindakan atau menerima tindakan: a. penarikan diri dari proses pengambilan keputusan; b. membatasi akses informasi;
c. mutasi oleh atasan langsung Pegawai; d. pengalihan tugas dan tanggungjawab oleh pihak yang berwenang; dan/atau e. pengunduran diri dari jabatan. (6) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat rahasia dan disampaikan kepada Pegawai yang bersangkutan ditembuskan kepada pimpinan Satuan Kerja.
