PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN TERAPI WICARA
Dalam melaksanakan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara mempunyai kewajiban: a. menghormati hak pasien/klien; b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani; c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan peraturan perundang- undangan; d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Terapis Wicara; e. meminta persetujuan tindakan Terapis Wicara yang akan dilakukan; f. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan g. mematuhi Standar Profesi Terapis Wicara, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
