PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Pasal 21
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, MTKI, dan MTKP melakukan pembinaan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengawasan terhadap pekerjaan dan praktik Terapis Wicara dengan mengikutsertakan Organisasi Profesi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Terapis Wicara.
