PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN TERAPI WICARA
Dalam melaksanakan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara mempunyai hak: a. memperoleh perlindungan hukum dalam memberikan pelayanan Terapi Wicara sesuai standar profesi; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien dan/atau keluarganya; c. memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi; d. menerima imbalan jasa profesi yang sewajarnya; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
