PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN TERAPI WICARA
(1) Dalam melaksanakan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara wajib melakukan pencatatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun. (3) Format pencatatan sebagaimana tercantum dalam Formulir V dan VI terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
