Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN TERAPI WICARA
Dalam memberikan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara memiliki kewenangan meliputi : a. melaksanakan pelayanan Terapi Wicara bidang bahasa dan bicara serta menelan secara penuh untuk menegakkan diagnosis gangguan bahasa dan bicara (artikulasi, suara, irama/kelancaran) serta menelan melalui kajian perolehan data dan pengolahan data; b. melaksanakan pelayanan Terapi Wicara bidang bahasa dan bicara serta menelan secara penuh langkah-langkah terapeutik/ pengembangan program bahasa dan bicara serta menelan; c. menyusun dokumentasi gangguan bahasa dan bicara serta menelan yang berkualitas; d. memelihara dan meningkatkan kualitas pelayanan Terapi Wicara; e. melakukan fungsi manajemen Terapi Wicara; f. melakukan kolaborasi dengan tenaga kesehatan dan ahli lain yang terkait; g. memberikan informasi, pendidikan dan/atau pelatihan tentang gangguan bahasa, bicara dan menelan serta hal lain yang terkait; dan h. melakukan penelitian dan pengembangan bidang bahasa, bicara dan menelan serta hal yang terkait.
