PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 51
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, kesejahteraan pegawai dan hubungan industrial, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
