PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 52
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia; b. pelaksanaan kesejahteraan pegawai dan hubungan industrial; dan c. pelaksanaan urusan hukum, pengembangan organisasi dan hubungan masyarakat.
