PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 50
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran rumah sakit. (2) Subbagian Tata Usaha dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan pelaporan. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtangaan.
