PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan rumah sakit. (2) Direktorat Keuangan dipimpin oleh seorang Direktur.
