PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Di Lingkungan Direktorat Penunjang dibentuk instalasi sebagai unit nonstruktural yang terdiri atas: a. Instalasi Farmasi; b. Instalasi Patologi Klinik dan Bank Darah; c. Instalasi Sterilisasi dan Laundry; d. Instalasi Gizi; e. Instalasi Radiologi; f. Instalasi Rekam Medik; dan g. Instalasi Pemulasaraan Jenazah.
