Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan perbendaharaan dan mobilisasi dana, penyusunan dan evaluasi anggaran serta akuntansi dan verifikasi; b. koordinasi pelaksanaan kegiatan perbendaharaan dan mobilisasi dana, penyusunan dan evaluasi anggaran, serta akuntansi dan verifikasi; dan c. pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perbendaharaan dan mobilisasi dana, penyusunan dan evaluasi anggaran serta akuntansi dan verifikasi. Pasal 34 Direktorat Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana; b. Bagian Akuntansi; c. Instalasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
