PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Perencanaan Sarana Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengadaan sarana medik. (2) Seksi Pemeliharaan Sarana Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan pemeliharaan sarana medik. (3) Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendistribusian logistik dan inventarisasi sarana medik.
