PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Sarana Non Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, logistik, dan inventarisasi sarana non medik.
