PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Sarana Medik terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Sarana Medik; b. Seksi Pemeliharaan Sarana Medik; dan c. Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Medik.
