PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bidang Sarana Medik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sarana serta fasilitas penunjang pelayanan medik; b. koordinasi pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi kegiatan pemeliharaan, logistik, dan inventarisasi sarana medik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengumpulan dan pengolahan data utilisasi serta koordinasi pengusulan penunjang pelayanan sarana medik.
