PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Penunjang terdiri atas: a. Bidang Sarana Medik; b. Bidang Sarana Non Medik; c. Instalasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
