PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Penunjang menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana sistem penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik; b. koordinasi pelaksanaan penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik; dan c. pengendalian, monitoring dan evaluasi mutu penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik.
