PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Penunjang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana medik dan sarana non medik. (2) Direktorat Penunjang dipimpin oleh seorang Direktur.
