PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pelayanan Keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap; dan c. monitoring dan evaluasi pelayanan keperawatan.
