PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat menjamin terwujudnya perbaikan gizi perorangan dan masyarakat.
