PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah bertugas dan bertanggung jawab: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan bidang gizi; b. melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi surveilans kewaspadaan gizi skala nasional; c. melakukan penanggulangan gizi buruk skala nasional; d. mengatur, membina, dan mengawasi pelaksanaan urusan wajib upaya perbaikan gizi; e. mengupayakan pemenuhan kecukupan dan perbaikan gizi pada masyarakat terutama pada keluarga miskin, rawan gizi, dan dalam situasi darurat; dan
f. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi.
