PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. tugas dan tanggung jawab; b. kecukupan gizi; c. pelayanan gizi; d. surveilans gizi; dan e. tenaga gizi.
