PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan upaya perbaikan gizi ditujukan untuk menjamin: a. setiap orang memiliki akses terhadap informasi gizi dan pendidikan gizi;
b. setiap orang terutama kelompok rawan gizi memiliki akses terhadap pangan yang bergizi; dan c. setiap orang memiliki akses terhadap pelayanan gizi dan kesehatan. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang; b. perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan; c. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan d. peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
