PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Pasal 20
BAB 4 — PELAYANAN GIZI
(1) Tata laksana gizi buruk merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk perbaikan status gizi dengan prioritas menurunkan angka kematian pada balita gizi buruk. (2) Dalam rangka perbaikan status gizi terhadap balita penderita gizi buruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan formula gizi buruk yang salah satu komponennya merupakan mineral mix. (3) Tata laksana gizi buruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan kondisi pasien.
