PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Pasal 19
BAB 4 — PELAYANAN GIZI
(1) Tata laksana gizi kurang merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk pemulihan status gizi dengan prioritas menurunkan angka kesakitan pada balita gizi kurang. (2) Tata laksana gizi kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan.
