PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Pasal 21
BAB 4 — PELAYANAN GIZI
(1) Tata laksana gizi lebih merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk mencapai status gizi baik dan menurunkan risiko timbulnya penyakit gangguan metabolik dan degeneratif. (2) Tata laksana gizi lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencegahan, peningkatan, penyembuhan dan pemulihan.
