PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN OKUPASI TERAPIS
Dalam melaksanakan pelayanan Okupasi Terapi, Okupasi Terapis mempunyai hak: a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan Okupasi Terapi sesuai Standar Profesi Okupasi Terapis; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien dan/atau keluarganya; c. melaksanakan pelayanan sesuai dengan kompetensi; d. menerima imbalan jasa profesi; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
