PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN OKUPASI TERAPIS
Dalam melaksanakan pelayanan Okupasi Terapi, Okupasi Terapis mempunyai kewajiban: a. menghormati hak pasien/klien; b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani; c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Okupasi Terapi; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. meminta persetujuan tindakan Okupasi Terapi yang akan dilakukan; f. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan g. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Okupasi Terapis.
