PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN OKUPASI TERAPIS
(1) Dalam melaksanakan pelayanan Okupasi Terapi, Okupasi Terapis wajib melakukan pencatatatan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun.
