PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN MALARIA
Pasal 9
BAB 3 — PROMOSI KESEHATAN
(1) Kemitraan dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Malaria dilakukan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. pelaksanaan dan peningkatan advokasi; b. penguatan kegiatan Penanggulangan Malaria; c. peningkatan kapasitas sumber daya; d. peningkatan penelitian dan pengembangan; e. peningkatan kerja sama antar wilayah dan luar negeri; f. peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi; dan g. peningkatan kemampuan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan serta penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria.
