Pasal 10
BAB 4 — PENGENDALIAN FAKTOR RISIKO
(1) Pengendalian faktor risiko dilakukan untuk mencegah gigitan nyamuk dan upaya pengendalian nyamuk vektor Malaria, serta mengurangi potensi terjadinya Kasus. (2) Pengendalian faktor risiko untuk mencegah gigitan nyamuk vektor Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penempatan ternak penghalang; b. pemakaian kelambu anti nyamuk; c. pemasangan kawat kasa; d. penggunaan repelan; e. penggunaan baju dan celana panjang; dan/atau f. upaya pencegahan lainnya. (3) Pengendalian faktor risiko untuk pengendalian nyamuk vektor Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengendalian larva dan pengendalian nyamuk dewasa melalui: a. pengelolaan lingkungan; b. pemanfaatan ikan pemakan jentik; c. penggunaan bahan larvasida; d. pemakaian kelambu anti nyamuk; e. penyemprotan rumah menggunakan insektisida; f. insektisida rumah tangga; dan/atau g. upaya pencegahan lainnya. (4) Kegiatan pencegahan penularan pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola program pada fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan dengan melibatkan lintas program, lintas sektor, dan/atau masyarakat. (5) Kegiatan pengendalian vektor dalam upaya pengendalian nyamuk vektor Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
