PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN MALARIA
Pasal 11
BAB 5 — SURVEILANS
(1) Surveilans Malaria diarahkan untuk menentukan tindakan Penanggulangan Malaria yang efektif dan efisien. (2) Surveilans Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surveilans Kasus; dan b. surveilans faktor risiko. (3) Surveilans Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. analisis data; dan d. diseminasi informasi.
