Pasal 12
BAB 5 — SURVEILANS
(1) Pengumpulan data dalam surveilans Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dengan penemuan Kasus secara aktif dan pasif. (2) Penemuan Kasus secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. kunjungan rumah; b. pemeriksaan darah massal (mass blood survey/MBS), pemeriksaan demam massal (mass fever survey/MFS), dan survei kontak; c. notifikasi dan penyelidikan epidemiologi; dan d. surveilans migrasi. (3) Penemuan Kasus secara pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, melalui: a. pemeriksaan tersangka Malaria; b. pemeriksaan penapisan Malaria pada ibu hamil
dalam kegiatan integrasi pencegahan Malaria dalam masa kehamilan pada daerah endemis tinggi; c. pemeriksaan penapisan Malaria secara selektif pada ibu hamil dalam kegiatan integrasi pencegahan Malaria dalam masa kehamilan pada daerah endemis sedang dan rendah; dan d. pemeriksaan Malaria pada balita sakit dengan pendekatan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) pada semua Tingkat Endemisitas. (4) Penemuan Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium malaria. (5) Terhadap Kasus yang telah terkonfirmasi laboratorium, dilakukan pelaporan cepat kepada puskesmas dan/atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. (6) Pengumpulan data dalam Surveilans faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui pengamatan dan/atau pemantauan terhadap vektor, lingkungan, dan perilaku masyarakat.
