Pasal 13
BAB 5 — SURVEILANS
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara perekaman data, kodifikasi, validasi, dan/atau pengelompokan berdasarkan tempat, waktu, usia, jenis kelamin, spesies plasmodium, dan klasifikasi Kasus. (2) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dilakukan dengan metode deskriptif terhadap orang, tempat, dan waktu untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan tujuan Surveilans. (3) Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara menyampaikan informasi kepada pengelola program dan lintas sektor yang membutuhkan serta memberikan umpan balik sesuai kebutuhan. (4) Pengolahan, analisis, dan diseminasi informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan melalui sistem informasi Surveilans Malaria dan sistem informasi kesehatan lainnya.
