Pasal 8
BAB 3 — PROMOSI KESEHATAN
(1) Promosi kesehatan ditujukan untuk memberdayakan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Malaria. (2) Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, advokasi, dan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Promosi kesehatan dapat dilakukan dengan pemanfaatan media cetak, media elektronik dan tatap muka yang memuat pesan pencegahan dan pengendalian malaria. (4) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku dan/atau pengelola program pada: a. Kementerian Kesehatan; b. dinas kesehatan daerah provinsi; c. dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; dan d. fasilitas pelayanan kesehatan. (5) Selain dilaksanakan oleh tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kegiatan promosi kesehatan dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan yang terlatih. (6) Masyarakat dan lintas sektor terkait dapat dilibatkan dalam pelaksanaan promosi kesehatan.
